Selasa, 25 Oktober 2011

SPJD PGRI-Part 2


Pokok bahasan SPJD PGRI
Undang-Undang No 2 Tahun 1989
Pasal 31

Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1.      Membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 
2.      Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa  
3.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian  
4.      Meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa

Kode Etik Guru Indonesia
Merupakan etika jabatan guru yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku profesi yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap guru indonesia.
Isi kode etik guru indonesia antara lain:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
7.      Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan Undang undang dalam bidang kependidikan.


Kesimpulan mukadimah AD/ART PGRI
PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.


PGRI bertujuan :
1.      Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
2.      Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya
3.      Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional
4.      Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya
5.      Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

JATI DIRI PGRI
PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi, dan tenagakerjaan, berskala nasional yang bersifat :
1.      Unitaristik, tanpa mmemandang perbedaan ijzah, tempat bekerja, kedudukan,suku, jenis kelamin, agama, dan asal usul
2.      independent, yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai fiha
3.      non partai politik, bukan partai politik, tidak terkait dan atau mengikat diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun.


VISI DAN MISI
Visi PGRI
" Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat". PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.

Misi PGRI 
a.       Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945.
b.      Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersamakomponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan
c.       Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional
d.      Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan
e.       Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

Dasar Hukum Serikat Pekerja
1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat 1
2.      Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Pasal 5 ayat 1
3.      UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / serikat buruh beserta penjelasannya

Tujuan serikat pekerja ialah terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, profesional, dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar yang tinggi, terlindung hak-hak kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi diantara pekerja.

Daftar nama serikat pekerja
1.      Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)
2.      Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI Reformasi)
3.       Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
4.      Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI)
5.      Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)
6.      Persaudaraan Pekerja Muslimin Indonesia (PPMI)
7.      Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo)
8.      Federasi Organisasi Pekerja Keuangan dan Perbankan Indonesia (FOKUBA)
9.      Kesatuan Buruh Merhaen (KBM)
10.  Kesatuan Pekerja Nasional Indonesia (KPNI) 


Serikat Pekerja dan PGRI Selayang Pandang
 PENDAHULUAN
Pengertian serikat pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah organisasi yang dibentuk dari dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan dan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya supaya harmonis dalam kehidupannya. Namun  ada anggapan bahwa profesi guru dan dosen merupakan panggilan jiwa dan semua itu adalah pengabdian sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Tetapi pada zaman sekarang bahwa menjadi seorang guru atau dosen adalah seorang pekerja. Jadi organisasinya harus menyesuaikan diri dengan organisasi pekerja menjadi trade unions (teachers union).
 Konggres ke-XIII tahun 1973 telah memutuskan bahwa PGRI hanya merupakan suatu organisasi profesi yang lengkap dengan kode etik yang dicetuskan pada konggres PGRI tersebut dan harus dijalankan. Pada waktu itu Ketua Umum PGRI (Alm. M.E Subiadinata). Walaupun PGRI organisasi profesi namun Pengurus Besar PGRI bekerja sama dengan WCOTP  dan IFFTU menyelenggarakan latihan kepemimpinan (Leadership Training). Pada tahun 1990 sudah terdaftar di Depnaker sebagai organisasi serikat pekerja dengan SK Menaker No. 197/Men/1990, tanggal 5 April 1990.
Pada konggres PGRI XVIII telah diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah organisasi “Ketenagakerjaan”.Titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota bersama keluarganya.
Oleh karena itu demonstrasi yang dilancakan oleh para anggota PGRI pada tahun 2000 di Jakarta dalam rangka menuntut peningkatan tunjangan dan gaji guru, mendapat sambutan yang menggembirakan dan guru-guru diseluruh pelosok tanah air.
Masalah serikat pekerja (Trade Unions) adalah hal yang baru dipelajari bagi PGRI karena belum begitu banyak yang mengerti atau memahami tentang masalah yang ada pada serikat pekerja. Maka, untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara mengadakan sosialisasi mengenai serikat pekerja kepada seluruh anggota serikata pekerja itu. Yaitu dengan cara diadakan seminar dan latihan kepimpinanan (Leadership Training) bagi para pengurus dan anggota PGRI yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar PGRI yang bekerjasama dengan EI Brussel, Belgia  dan beberapa mitra  guru yang ada di luar negeri yang akan berlangsung selama 10 tahun.


PERJUANGAN DAN KONDISI SERIKAT PEKERJA DI INDONESIA 
Serikat pekerja mengusahakan mengatur hubungan  hubungan pekerja dengan majikannya dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja (anggota) dan keluarganya. Untuk menyempurnakan mekanisme dan tata cara perjuangan serikat pekerja, maka para pakar terus melalukan penelitian yaitu dengan banyak mendirikan lembaga atau jurusan pada perguruan tinggi untuk meneliti dan memberikan kuliah tentang seluk beluk serikat pekerja.
Gerakan Serikat Pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, demokrasi, martabat dan hak-hak manusia. Setelah proklamasi kemerdekaan RI gerakan buruh (pekerja) muncul bersamaan dengan munculnya partai-partai politik di Indonesia, maka gerakan buruh mengutamakan perjuangannya dibidang politik. Hampir semua organisasi buruh berafilasi dengan partai politik tertentu. Organisasi buruh waktu itu bersatu karena didorong oleh perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
Kemudian timbul pandangan perlunya penyederhanaan organisasi buruh, sehingga dicetuskan “Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia” pada tahun 2003. Ketika itu berhasil didirikan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) sebagai peleburan dari 25 organisasi buruh di Indonesia. FBSI berhasil melepaskan diri dari ikatan organisasi politik. FBSI pada saat itu berhasil membenahi Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
Pada kondisi sejak 1990 belum memungkinkan PGRI berjuang sesuai dengan serikat Pekerja. Pada era reformasi sekitar tahun 1999, dewasa ini PGRI dapat berjuang  sesuai dengan dasar, pola dan mekanisme Serikat Pekerja. Di mana demokrasi telah berjalan dan semua orang bebas mengeluarkan pendapat.

TEKANAN PERJUANGAN DAN TANTANGAN
Tantangan dan tekanan Serikat Pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Kemudian disusun strategi, taktik, dan metode, pada masa itu gaji guru tidak ada ketentuan khusus dan jauh berbeda dengan perjanjian kerjasama (collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru. Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan “kontrak”. Bila pemerintah melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak,maka pengurus PGRI mengingatkan. Bila peringatan itu tidak ditanggapi maka persatuan guru bisa mengadakan demontrasi, bila tidak ada jalan lain langkah terakhir yaitu pemogokan. Bila terjadi pemogokan kemungkinannya:
  • Ada guru yang tidak mau ikut mogok kerja.
  • Pemerintah menghentikan pembayaran gaji guru yang tidak ikut mogok, sehingga organisasi guru yang membayar gaji guru yang melakukan pemogokan.
  • Pemerintah menangkap beberapa pengurus yang dicurigai.
Maka dapat dilihat untuk mencapai tujuan yang dicapai, Serikat Pekerja pasti menemui tantangan yang menghadang. Trade union sering mengadakan pertemuan seperti WCOTP, IFFTU, EI banyak utusan persatuan guru yang meminta bantuan keluar negeri dalam upaya melawan dan menuntut pemerintah.
Yang perlu kita lakukan dalam ikut memperjuangkan tujuan Serikat Pekerja yaitu meningkatkan pengabdian, rasa solidaritas, persatuan dan tanggung jawab. Oleh karena itu, menjadi pengurus Serikat Pekerja harus benar-benar kader organisasi yang handal.

SERIKAT PEKERJA HARUS KUAT
Melihat tantangan yang dihadapi Serikat pekerja maka kita harus mengupayakan bagaimana cara dan dengan cara apa organisasi kita menjadi lebih kuat. Ada pepatah “Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Maka jika kita ingin kuat maka kita mencari harus teman sebanyak mungkin. PGRI pun harus      bekerja sama dengan pihak yang terkait seperti DPR, orang tua murid, Dewan pendidikan dan Komite Pendidikan.  Agar lebih mudah memperjuangkan hak-hak anggota PGRI termasuk upaya memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Sejak tahun 2000 PGRI telah menjadi salah satu anggota Konggres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan pada saat ini KSPI merupakan gabungan dari 11 Federasi Serikar Pekerja Indonesia yang beranggotakan 400 Organisasi/Seikat Pekerja. Dalam hal ini KSPI berharap akan membantu perjuangan PGRI dalam upaya mensejahterakan anggota takeluarganya. Dengan masuknya PGRI menjadi salah satu anggota KSPI maka akan menjadi lebih kuat. Kesejahteraan guru itu dapat berwujud kesejahteraan materiil maupun non materiil yang ditopang 5 pilar yaitu:
  • Imbal jasa
  • Rasa aman
  • Kondisi kerja
  • Hubungan antar pribadi
  • Kepastian karier
Untuk memperkuat posisinya, Serikat Pekerja dapat meminta bantuan kepada induk organisasinya di luar negeri. Misalnya minta bantuan kepada EI. Pada saat ini ada 3 jenis organisasi guru internasional yaitu:
  • Education Internasional yang berinduk pada ICFTU
  • World Confederation of Teacher (WCT) yang bertindak pada World Confederation of Labour
  •  FISE (komunis) yang berinduk pada Persatuan Buruh Komunis Internasional

Hal-hal yang menyebabkan PGRI kelihatan kuat:
  • Memiliki anggota yang cukup kuat
  • Telah berpengalaman dalam perjuangan menghadapi berbagai permasalahan
  • Mempunyai hunbungan erat dengan banyak organisasi guru di luar negeri
  • Anggota Education International
Adapun kelemahannya
  • Cukup banyak organisasi yang lain sehingga bisa merupakan ancaman bagi PGRI
  • Iuran kecil dan tidak semua anggota membayarnya.
  • Pada umumnya kesejahteraan anggota PGRI sangat memprihatinkan. 

PROGRAM PENDIDIKAN
Untuk menunjang kinerjanya, PGRI memilih sejumlah anak lembaga yang yaitu:
  • YPLP (Lembaga Pembina Lembaga Pendidikan)
  • LKBH (Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum)
  • BP.GGI (Badan Pengelola Gedung Guru Indonesia)
  • PT. Harapan Masa
  • Induk Koperasi PGRI
  • Majalah Suara Guru
Sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugasnya, PGRI memiliki dan mengelola sejumlah lembaga  sebagai berikut :
  • Pendidikan Dasar Menengah diantaranya :
  • Taman Kanak-Kanak sebanyak 903 sekolah
  • SD/SLB sebanyak 23 sekolah
  • SLTP sebanyak 1.829 sekolah
  • SMK sebanyak 318 sekolah
  • Perguruan tinggi
  • Universitas sebanyak 2 buah
  • IKIP/STKIP sebanyak 42 buah
  • Akademik sebanyak 5 buah
  • STIE/STTL/STIK sebanyak 5 buah
Serikat Pekerja, organisasi ini harus memperjuangkannya  pemerintah. Itulah sebabnya YPLP-PGRI telah membentuk “Gugus Pemikir” (Think Tank).
Tugas dari gugus pemikir adalah mengupayakan peningkatan mutu lembaga pendidikan PGRI serta menyusun konsep dibidang pendidikan yang nantinya akan disampaikan oleh PGRI kepada pemerintah.
Gugus pemikir telah mencapai hasil diantaranya:
  • Universitas PGRI Yogyakarta telah berhasil membuat susunan Rancangan Penyempurnaan Sistem Pendidikan di Indonesia.
  • Bersama Universitas PGRI Adibuana Surabaya dan IKIP PGRI Semarang juga telah menghasilkan susunan rancangan RUU Perlindungan Guru.

DANA
 Suatu organisasi tidak akan menjadi kuat bila tidak ditopang oleh dana yang memadai.
Sehubungan dengan usaha pencarian dana tersebut sebaiknya diperhatikan saran-saran sebagai berikut:
  •     PGRI berupaya agar semua iuran anggota dapat masuk
  • Upaya pemasukan iuran anggota dengan check off system
  • PGRI sebaik mungkin mencari dana lain dari luar iuran anggota.
  • Pengurus harus lincah dan tanggap dalam rangka mencari dana bagi organisasi.
  • Para anggota harus terus disadarkan akan tanggung jawab dalam penyetoran iuran anggota
  • Peranan bendahara sangat penting dalam upaya menerima, menyimpan,membayar serta bertanggung jawab.
  • Meningkatkan koperasi guru
  • Mendirikan perusahaan dan sebagainya.

PEMBINAAN KEBEBASAN DAN HAK-HAK SERIKAT PEKERJA BIDANG PENDIDIKAN
Pada konggres WCOTP yang berlangsung di San Jero Costarica pada tahun 1990 para peserta konggres telah mendapatkan suatu kesimpulan dan akhirnya mencetuskan resolusi tentang pembinaan kebebasan professional dan hak-hak serikat pekerja sebagai berikut:
  • Kegembiraan akan kebebasan akademis, kebebasan professional, kebebasan untuk pelaksanaan keadilan sosial dan kebebasan
  • Sebagai pekerja para guru harus menikmati semua hak-hak serikat pekerja dijamin dengan standar perburuhan internasional.
  • Kebebasan Serikat Pekerja dalam hubungan dengan partai-partai politik, agama, dan lembaga-lembaga umum.
  • Organisasi-organisasi pekerja harus independen dalam soal dana, namun harus tranparan terhadap anggotanya.

SOSIALISASI DAN PELAKSANAAN SERIKAT PEKERJA
Sosialisasi tentang serikat pekerja dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
1.      Dilakukan pada tiap pertemuan PGRI, misalnya pada setiap konferensi, seminar dan pelatihan PGRI
2.      Memanfaatkan majalah PGRI yaitu majalah Suara Guru
3.      Menerbitkan bulletin khusus PGRI yang memuat berbagai aspek serikat kerja
Pola dan mekanisme pelaksanaan serikat pekerja sudah universal misalnya pelaksanaan perjanjian kerjasama dan aksi demontrasi tahun 2000, merupakan pelaksanaan Serikat Pekerja dalam rangka mensukseskan perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan anggaran pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar